Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut informasi terkait adanya dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke Muktamar PPP tahun 2022 patut dipertanyakan karena tidak valid

"Informasi aliran dana dari tersangka ke muktamar PPP patut dipertanyakan, alias tidak valid," kata Awiek, sapaan karib Baidowi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Awiek mengaku pihaknya tidak tahu menahu dengan hal tersebut, karena Muktamar PPP tahun 2022 tidak ada. "Muktamar PPP adanya tahun 2020," ucapnya.

Menurut dia, ketidakvalidan informasi tersebut harus menjadi perhatian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memberikan informasi yang tidak akurat.

Dia menyebut PPP sangat mendukung dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Baca juga: DPP PPP fasilitasi bakal calon anggota DPR RI tes kesehatan

"Kami menghormati proses hukum sehingga sepenuhnya kami serahkan kepada mekanisme hukum," kata dia.

Sebelumnya, Senin (5/6), KPK menahan tiga dari tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo terjadi saat akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Uang sejumlah sekitar Rp650 juta yang terkumpul tersebut, kemudian diistilahkan sebagai "uang syukuran" dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPP PPP: Informasi aliran dana suap ke Muktamar PPP 2022 tak valid

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023