Ambon (Antara Maluku) - Polisi membebaskan La Udin alias Udin (30), seorang warga Kelurahan Karang Panjang Ambon diduga pelaku pembuat onar Minggu malam (25/12) sekitar pukul 20.00 WIT setelah mengetahui bersangkutan menderita gangguan jiwa.

"Udin sempat ditahan beberapa hari dan polisi akhirnya melepaskan yang bersangkutan setelah adanya penyelesaian damai dengan pihak keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae di Ambon, Kamis.

La Udin yang dikenal warga Karangpanjang selama ini mengalami gangguan jiwa membuat onar pada 25 Desember dengan menarik kerudung seorang wanita di sekitar apotik Sari Farma di kawasan jalan Tulukabessy menuju arah jalan Jenderal Sudirman.

Tindakan tersebut membuat warga Batumerah jadi emosi dan sempat terjadi konsentrasi massa beberapa saat.

Aparat TNI-AD dan Brimob yang sedang melakukan pengamanan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung meringkus pelaku dan menggiringnya ke pos pengamanan terdekat di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Huwae, memang sempat terjadi konsentrasi massa di sekitar TKP tapi mereka tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap setiap kenderaan yang melintas, tapi hanya ingin mengenali wajah pelaku yang diamankan dalam pos polisi.

Pria lajang ini hidup sendirian di Kelurahan Karanpangan setelah ayahnya La Uru alias Poly meningggal dunia beberapa tahun lalu, sementara ibu dan beberapa saudaranya mengungsi ke tempat lain sejak konflik 1999 lalu.

"Saat melakukan keonaran, pelaku yang diketahui mengalami gangguan jiwa ini ternyata dalam keadaan mabuk berat akibat miras, sehingga pihak keluarga korban memaafkannya dan menyelesaikan persoalan ini secara damai," kata Huwae.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing isu menyesatkan tapi harus melakukan kajian dan analisa terhadap berbagai rumor yang sifatnya memprovokasi dan memancing emosi warga.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011