Ambon (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin melaporkan oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial JP kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
JP dilaporkan kepada pihak Kepolisian, setelah Daim Baco Rahawarin mengetahui namanya dalam pemberitaan media lokal ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Maluku berinisial TS.,
"Iya, saya sudah laporkan JP pada Minggu (28/4) malam kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Selasa.
Kasus dugaan pemerasan terhadap caleg itu menyeret nama Daim Baco Rahawarin dan menjadi perbincangan, setelah diberitakan di media lokal di Maluku sejak Minggu (28/4).
Dari informasi yang beredar, menurut Daim, JP menemui caleg berinisial TS saat proses pemilu lalu. Dalam pertemuan itu, JP berusaha meyakinkan TS bahwa dia akan membantu meloloskan caleg tersebut dalam pileg. Syaratnya TS harus menyetor uang senilai Rp200 juta kepada dirinya.
"Infonya dia minta uang dari caleg provinsi itu, lalu dia membawa-bawa nama saya di situ, seolah-olah untuk meyakinkan caleg itu. Saya tidak tahu caleg dari partai apa, tapi dia caleg provinsi inisialnya TS," ungkapnya.
Daim menegaskan bahwa dia sama sekali tidak tahu persoalan tersebut. Terkait uang senilai Rp200 juta, ia tidak mengetahui, apakah telah disetor atau belum oleh TS.
Menurut dia, setiap anggota Bawaslu dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam menjalankan tugasnya diatur dalam undang-undang.
Penyelenggara pemilu, kata dia, juga dilarang keras memanfaatkan jabatannya demi kepentingan tertentu, karena hal itu tidak dibenarkan.
“Kalau dia ketemu caleg untuk diskusi itu mungkin masih bisa, tapi kalau ketemu caleg untuk meyakinkan dia bisa membantu maka itu melanggar dan tidak beretika," ujarnya.
Terkait kasus itu Daim mengaku telah membuat hak jawab kepada media lokal yang memberitakan kasus tersebut. Hak jawab dilayangkan lantaran media yang memberitakan kasus itu tidak mengonfirmasi dirinya, padahal namanya ikut dibawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Saya juga kaget ketika dalam pemberitaan media lokal, nama saya juga dicatut oleh oknum ketua panwascam sebagaimana isi pemberitaan tersebut. Saya berharap agar secepatnya diproses biar ada titik terang terhadap kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Maluku ingatkan ASN tidak terlibat jadi tim sukses dalam pilkada 2024
Anggota Bawaslu Maluku laporkan ketua panwascam perkara pemerasan
Rabu, 1 Mei 2024 6:21 WIB