Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku mengatakan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (KPU-Bawaslu) di Maluku, telah mengelola anggaran Pilkada serentak secara efisien dan telah mengembalikan Rp60 miliar ke kas daerah.
"Dalam rapat kerja dengan Komisi I, pihak KPU dan Bawaslu Maluku mengakui telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada serentak 2024 ke kas daerah," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton di Ambon, Kamis.
Pengembalian anggaran ini berasal dari KPU Rp57 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp3 miliar.
Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024, telah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Maluku dengan KPU senilai Rp160 miliar dan Bawaslu Maluku Rp80 miliar.
Menurut dia, pengembalian sisa anggaran tersebut menunjukkan adanya komitmen KPU dan Bawaslu Maluku dalam mengelola anggaran secara efisien dan transparan.
Dia mengatakan kebijakan KPU dan Bawaslu patut dicontoh pihak lainnya yang menggunakan anggaran daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, dan langkah ini juga memberikan dana segar kepada pemprov yang saat ini mengalami krisis anggaran.
Sebelumnya Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad mengatakan KPU menerapkan mekanisme pelaporan dan pemeriksaan anggaran, baik internal maupun lembaga pemeriksa eksternal, untuk memastikan transparansi anggaran.
Kebijakan ini jadi prioritas utama guna memastikan kepercayaan publik dan integritas pemilihan umum di Maluku serta menghindari dugaan penyimpangan dan memastikan bahwa setiap aliran dana digunakan sesuai ketentuan.