Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara memberikan edukasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memajukan usaha melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI) seperti merek, hak cipta dan paten.
Analis KI Madya Kemenkum Malut, M. Ikbal dihubungi di Ternate, Minggu, mengatakan, edukasi dan sosialisasi kepada 50 pelaku UMKM di Halmahera Selatan (Halsel) merupakan upaya dalam peningkatan kesejahteraan taraf hidup pelaku usaha.
“Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang melahirkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. KI juga memiliki ruang lingkup di dalam bisnis bagi para pelaku usaha. Seperti merek usaha dan jasa, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, paten, dan banyak lainnya. Ini perlu dilindungi,” ujarnya.
Dia mengatakan kegiatan bersama Kabupaten Halsel melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, untuk mendorong UMKM di Halsel agar dapat mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kementerian Hukum.
Sebab, merek sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan barang/jasa. Pelaku usaha dapat memperoleh hak eksklusif seperti dapat digunakan sendiri, memberikan izin dan atau melarang pihak lain untuk menggunakan.
“Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendaftarkan mereknya. Untuk umum, pendaftaran merek sebesar Rp1,8 juta, untuk UMKM hanya Rp500 ribu dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait,” terangnya saat edukasi, yang dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran merek.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengapresiasi sinergi dari Pemkab Halsel menggandeng Kemenkum Malut dalam edukasi layanan KI.
Argap Situngkir menambahkan bahwa peran pemda sangat krusial dalam mendukung ekosistem KI di Malut.
“Ekosistem kekayaan intelektual membutuhkan dukungan seluruh pihak. Baik Kementerian Hukum, pemda, pelaku usaha, kampus, komunitas, masyarakat, media, dan seluruh pihak terkait,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas kesediaan dalam memberikan sosialisasi pelindungan KI bagi UMKM di Halsel.
“Kami terus berupaya bekerja sama dengan seluruh pihak termasuk Kanwil Kementerian Hukum dalam memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Halsel,” ungkapnya.