Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru.
Hal ini disampaikan menyusul adanya penolakan dari pasangan calon (paslon) Pilkada Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton terhadap hasil PSU.
"Soal informasi paslon yang akan menggugat hasil PSU dan perhitungan ulang surat suara (PUSS), mungkin setelah penetapan di KPU Buru, karena objeknya pada surat penetapan," kata Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Selasa.
Amus-Hamsah sempat menolak hasil PSU dan tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan di TPS 2 Dabaowae, Kabupaten Buru.
Mereka juga melaporkan dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Dabaowae ke Bawaslu. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Daim menjelaskan bahwa meskipun saksi paslon menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara, hal tersebut merupakan hak mereka dan tidak berpengaruh pada proses yang sedang berjalan.
Meski ada penolakan dari salah satu paslon, pelaksanaan PSU di Kabupaten Buru mendapat pujian. Daim menyebutkan bahwa PSU kali ini berjalan aman, damai, dan sangat demokratis.
Partisipasi pemilih di TPS 2 Dabaowae bahkan melonjak drastis dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
"PSU berjalan dengan aman, damai, dan demokratis. Memang ada aduan soal netralitas kepala Desa Dabaowae, tapi tak memenuhi unsur dan ditolak. Partisipasi PSU sangat tinggi, berbeda dengan pelaksanaan 27 November kemarin. Ini menjadi pertama di Maluku dengan partisipasi PSU pascaputusan MK yang signifikan," ujarnya.
Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dan PUSS di Kabupaten Buru berjalan lancar tanpa ditemukan pelanggaran pilkada di lapangan. "Kami melakukan pemantauan langsung di lapangan, dan kami temukan partisipasi pemilih yang luar biasa di PSU tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Buru telah menetapkan Paslon Nomor Urut 02, Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/4/2025) pukul 00.42 WIT melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan sebelumnya Nomor 136 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.