Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan tiga perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari tiga daerah, yakni Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di MK RI Jakarta, Selasa pagi. Ketiga perkara disidangkan dalam majelis panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
“Kalau ada yang mau menyerahkan bukti, silakan segera supaya kami bisa memverifikasi bukti-bukti yang diajukan. Optimalkan bukti di periode ini karena nanti akan ada dismissal (putusan lanjut atau tidaknya perkara ke tahap pembuktian), bukti itu akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing,” ucap Saldi mengawali persidangan.
Perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Pesawaran, Lampung, tercatat dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan itu diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
Dalam permohonannya, Supriyanto dan Suriansyah memohon MK membatalkan penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran tanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara pemenang, yakni pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M. Ali.
Supriyanto dan Suriansyah mendalilkan bahwa pasangan Nanda Indira dan Antonius M. Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang.
Sementara itu, perkara sengketa hasil PSU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tercatat dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara ini dimohonkan oleh calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Rahmat Masri dan Andi Tenri memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Naili dan Akhmad Syarifuddin yang merupakan peraih suara terbanyak pada PSU Kota Palopo.
Keduanya mendalilkan bahwa Naili tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran sebagai pengganti dari calon wali kota nomor urut 4 yang sebelumnya didiskualifikasi oleh MK. Dalil yang sama juga ditudingkan kepada Akhmad Syarifuddin.
Adapun perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, teregistrasi dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Mereka mengajukan 12 butir petitum (permohonan) yang salah satunya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk, peraih suara terbanyak pada PSU Mahakam Ulu.
Didalilkan oleh Novita dan Artya bahwa Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh terlibat atau cawe-cawe dalam pemenangan pasangan Angela-Suhuk. Adapun Angela disebut sebagai anak pertama dari Bonifasius.
Novita dan Artya sebelumnya merupakan penggugat hasil Pilkada Mahakam Ulu 2024. Pada permohonannya ketika itu, Novita dan Artya juga mendalilkan bahwa Bupati Bonifasius terlibat dalam pemenangan putrinya, Owena Mayang Shari Belawan, yang berpasangan dengan Stanislaus Liah.
Pada bulan Februari lalu, MK pun mengabulkan permohonan Novita dan Artya yang salah satu amar putusannya mendepak Owena dan Stanislaus dari peserta pemilihan. Pasangan calon nomor urut 3 itu kemudian digantikan oleh Angela-Suhuk.
Sidang sengketa hasil PSU Pesawaran, Palopo, dan Mahakam Ulu dapat dikatakan sebagai gelombang ketiga. Sebelumnya, MK telah rampung menyidangkan sengketa hasil PSU gelombang pertama dan kedua pada bulan Mei.
Sidang putusan akhir gelombang pertama diucapkan pada Rabu (14/5). MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang, serta menolak gugatan PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selain Barito Utara dan Kepulauan Talaud, MK juga menyidangkan sengketa hasil PSU dari lima daerah lainnya pada gelombang pertama itu, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai. Namun, kelimanya dinyatakan kandas dalam sidang dismissal, Senin (5/5).
Gelombang kedua rampung pada Senin (26/5). Dalam sidang dismissal, MK menyatakan tidak dapat menerima tujuh perkara dari lima daerah, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tasikmalaya (masing-masing dua perkara) serta Kabupaten Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang (masing-masing satu perkara).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK kembali sidangkan tiga perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024