Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku dijadwalkan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 8 Mei 2025.
“Karena MK menolak gugatan pemohon, maka paling lambat tiga hari setelah salinan putusan diterima, KPU Kabupaten Buru akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Buru Walid Azis, di Ambon, Rabu.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada dari pasangan calon Amus Besan-Hamsah Buton.
Ia menyatakan pihaknya telah menerima salinan resmi putusan MK yang menyatakan tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Buru. Dengan demikian, KPU memiliki kewenangan untuk melanjutkan tahapan penetapan pasangan terpilih.
Pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang adalah pasangan nomor urut 2, Ikram Umasugi dan Sudarmo yang unggul dengan perolehan suara sebesar 22.408 suara sah.
Rapat pleno penetapan calon terpilih akan dihadiri oleh perwakilan partai politik, Forkopimda, Bawaslu, serta pasangan calon.
Setelah penetapan, KPU akan menyampaikan hasil tersebut ke DPRD Kabupaten Buru untuk ditindaklanjuti dalam proses pengusulan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pelantikan bukan kewenangan KPU. KPU hanya menyampaikan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Buru,” ujarnya.
KPU mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mendukung proses transisi pemerintahan secara damai dan demokratis.
Sebelumnya, MK resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amus Besan-Hamsah Buton.
Putusan nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Senin (5/5).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalilnya.
Permohonan yang diajukan meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap.
Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).