Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Amus Besan-Hamza Buton ke MK.
"Sebagai penyelenggara, kami sudah siap sebagai termohon jika digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon yang tidak menerima hasil PSU dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di Buru," kata Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Buru Muhammad Qozali At Thabrany, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, proses pelaksanaan PSU dan PUSS Pilkada 2024 di Kabupaten Buru telah dilakukan KPU Buru sesuai dengan amanat yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segala hal sesuai perintah putusan MK terkait sengketa pemilu di Kabupaten Buru telah dilaksanakan teman teman KPU Buru. Tapi jika kembali digugat, kami tentunya siap," ujarnya.
Ia menyatakan, KPU Buru siap menjawab segala dalil yang diajukan paslon Amus-Hamza sebagai pemohon di MK.
“Sebagai termohon pasti kami akan menjawab semua dalil yang mereka tuangkan dalam gugatan mereka,” terangnya.
Ia mengaku pihak Amus menggugat KPU Buru lantaran ada pemilih dari TPS 2 Desa Dabowae, Namlea tidak dilayani untuk mencoblos. Padahal, data pemilih tersebut yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan data pada DPT.
Sebelumnya, pada Pemilihan 27 November 2024 di TPS 2 Desa Dabowae yang menjadi objek sengketa di MK, paslon Amus-Hamza memperoleh 53 suara dan Ikram-Sudarmo 244 suara.
Meskipun terjadi peningkatan dukungan ke pasangan Amus-Hamza secara signifikan pada PSU, yang mana ia memperoleh 272 suara, namun capaian suara itu belum mampu mengalahkan Ikram-Sudarmo secara akumulatif.
Pasangan calon Bupati Buru Amustafa Besan-Hamza Buton kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan setelah adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pilkada Kabupaten Buru pada 5 April 2025.
Sebelumnya MK memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata, dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, untuk mengikuti daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPPT), serta daftar pemilih pindahan (DPTB). Namun, KPU Buru dinilai tidak menjalankan instruksi MK tersebut.
Pihak Amus juga menyoroti adanya pemilih yang tidak menerima undangan hak pilih, namun tetap dapat memberikan suara.