Ambon (Antara Maluku) - Menteri Dalam Nageri, Gamawan Fauzi  menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 161 yang intinya menyetujui Mercy Barends dilantik menjadi wakil ketua DPRD Maluku menggantikan Lucky Wattimury dari Fraksi PDI Perjuangan.

"SK Mendagri nomor 161 tanggal 19 Januari 2012 yang baru diterima DPRD Maluku ini menyetujui Barends menjadi Wakil ketua DPRD menggantikan Lucky Wattimury," kata Sekretaris DPRD Maluku, Michael Rumadjak di Ambon, Sabtu.

Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Maluku sejak tahun lalu mengusulkan sejumlah nama kader partai yang saat ini menjadi anggota legislatif ke DPP untuk mendapatkan persetujuan menggantikan Lucky Wattimury terkait pencalonan dirinya dalam pilkada Wali kota Ambon tahun lalu.

Secara internal partai, Wattimury telah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya selaku wakil ketua dewan.

Menurut Michael, surat Mendagri yang diperkuat dengan surat pengantar Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan ini diambil kepala perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta, Nico Ngeljaratan dan langsung mengirimkannya ke pimpinan dewan sehingga DPRD akan menyusun agenda pelantikannya dalam waktu dekat ini.

Selain rencana pergantian jabatan pimpinan dewan, DPRD Maluku juga akan menyusun agenda pelantikan anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Maria Ngamelubun kepada Agnes Renyut dari PKPI.

Surat keputusan Mendagri yang merestui PAW dari Ngamelubun kepada Agnes Renyut ini sudah ada sejak pekan lalu sehingga DPRD Maluku akan menyusun agenda pelantikan yang dilakukan secara bersamaan dengan pergantian salah satu pimpinan dewan.

Maria Ngamelubun yang dilantik sejak 2009 menjadi anggota DPRD Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru ini diusulkan untuk diganti  karena tidak memberikan rekomendasi PKPI kepada Thedy Tengko dalam Pilkada Aru dua tahun lalu.

"Proses politik berupa rencana PAW ini tetap jalan DPRD karena sudah ada SK Mendagri, meskipun Ngamelubun saat ini sedang menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Renyut ke Pengadilan Negeri Ambon," kata Michael Rumadjak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012