Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supadmi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH, saksi atas nama Supadmi selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Supadmi rencananya akan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: KPK periksa orang dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan
Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH, saksi atas nama Supadmi selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Supadmi rencananya akan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: KPK periksa orang dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menemukan dugaan bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto telah menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengkondisikan sejumlah kasus di MA.
Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, penyidik lembaga antirasuah memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023