Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Ardi Praptono (AP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan Ardi Praptono dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan tahun 2015-Juli 2022 berinisial DJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DJ merupakan mantan Direktur PPHP Kementan Dedi Junaedi.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021–2023.
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudin (YW) merupakan tersangka kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan
