Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpez Al Zaytun.
 
"Ya (tiga orang saksi pelapor)," ujar Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Selasa.
 
Meski begitu, sambung dia, pemanggilan klarifikasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Al Zaytun.
 
"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," tegasnya.
 
Baca juga: KSP Moeldoko sebut pemerintah sedang dalami aktivitas di Ponpes Al Zaytun
 
Sebelumnya pada Senin (27/6)n Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.
 
"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD)) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus.
 
 
Agus menyebut Menko Polhukam dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada dirinya dalam menangani kasus dugaan penistaan agam Al Zaytun tersebut.
 
Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun di Indramayu.
 
Dari penyelidikan itu, dia berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di ponpes tersebut bisa dibuktikan oleh pihaknya.

Baca juga: Kabareskrim Polri sebut Menko Polhukam perkuat tim Polri tangani Al Zaytun
 
Menurut jenderal bintang tiga itu, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.
 
Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapi-nya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.
 
Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.
 
Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.
 
Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).
 
Baca juga: Jokowi bantah Ponpes Al Zaytun dilindungi orang Istana 
Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
 
Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di saf sejajar laki-laki.
 
Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesaat.
 
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.
 
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga saksi pelapor Al Zaytun diundang ke Bareskrim

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023