Ambon (Antara Maluku) - Rapat Senat Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jumat malam, menyepakati perdamaian menyongsong pelantikan rektor hasil pemilihan 21 Oktober 2011.

Pernyataan damai ditandatangani Prof DR H B Bert Tetelepta dan DR Hengky Hattu SH MHum.

Tetelepta yang jabatannya sebagai rektor telah berakhir pada 25 Januari 2012 berkapasitas sebagai Ketua Senat  saat pemilihan rektor periode 2012 - 2016, sementara Hattu selaku pihak yang menggugat pelaksanaan pemilihan rektor itu ke PTUN.

Kesepakatan damai itu antara lain menugaskan Prof. Tetelepta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Hattu di tiga media cetak lokal selama tiga hari berturut - turut.

"Saya sejak awal tidak bermaksud menghambat pelantikan Prof. DR. Thomy Pentury menjadi Rektor Unpatti, namun amar putusan Majelis Hakim PTUN Ambon harus dijunjung tinggi sehingga sebagai intelektual perlu memahami penegakan hukum," kata Hengky Hattu.

Prof Tetelepta yang ditunjuk Mendikbud Mohammad Nuh sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unpatti Ambon juga menyampaikan terima kasih kepada Hattu sehingga proses pelantikan Prof Thommy bisa direalisasikan dalam tenggat waktu yang tidak lama lagi.

Pernyataan damai tersebut akan disampaikan ke PTUN Ambon, sekaligus Hattu mencabut gugatan terhadap Prof Tetelepta.

Proses perdamaian di PTUN Ambon itu nantinya dilaporkan kepada Mendikbud untuk dijadikan dasar diselenggarakannya pelantikan Pentury sebagai Rektor Unpatti Ambon periode 2012 - 2016.

Pentury saat pemilihan meraih 44 suara, disusul Prof Dr Tonny Donald Pariela MSi 20 suara, DR Ir A. Kastanya MS 18 suara dan satu lainnya tidak sah.

Namun, Hattu mengajukan gugatan ke PTUN Ambon pada  29 September 2011 setelah proses penjaringan dan penyaringan calon rektor dinilainya menyimpang, mulai dari tingkat Senat Fakultas maupun Senat Unpatti Ambon.

Atas gugatan itu Majelis Hakim PTUN Ambon memerintahkan Tetelepta selaku Ketua Senat Unpatti membatalkan keputusan tentang penetapan bakal calon dan keputusan soal penetapan calon Rektor Unpatti.

"Kami menolak eksepsi tergugat (Rektor Unpatti) untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat (Hengky Hattu) juga untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim PTUN Ambon saat persidangan pada 21 Desember 2011.

Perkara TUN itu diputuskan oleh Firman SH selaku Hakim Ketua Majelis serta dua anggota, masing-masing Andi Darmawan SH dan Herry SH.

Prof.Tetelepta menanggapi amar putusan Majelis Hakim PTUN Ambon dengan mengajukan banding sehingga Hattu mengajukan keberatan ke Mendikbud, Mohammd Nuh dan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Djoko Santoso.

Berdasarkan peristiwa itu, rencana pelantikan Prof DR Thomy Pentury sebagai Rektor Unpatti yang baru oleh Mendikbud di Jakarta pada 27 Januari 2012 ditangguhkan.

Dirjen Dikti selanjutnya memanggil Prof Tetelepta, Prof Thomy, Prof Pariela, DR. Kastanya, DR Hengky Hattu, Sekretaris Senat Unpatti Ambon, Prof Robby Ozaer dan Ketua  Komisi Pemilihan Calon Rektor (KPCR), DR.Watloly untuk pertemuan di Jakarta pada 30 Januari 2012.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012