Ambon (ANTARA) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demo menuntut Rektor untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap salah seorang mahasiswi.
Aksi demo dilakukan di halaman Rektorat Universitas Pattimura Ambon, massa menuntut Rektor untuk segera menuntaskan kasus pelecehan seksual, dengan membawa spanduk bertuliskan PMII Menggugat Usir Predator Seksual, di Ambon, Kamis.
Ketua Komisariat PMII Unpatti Rifaldi Panigfat menyatakan, PMII mengutuk tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dosen FKIP Program studi PPKN terhadap salah satu kors putri PMII.
Pihaknya tetap mengawal proses ini hingga tuntas, meskipun tuntutan aksi telah diterima Rektor Unpatti.
"Kami akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang secara simbolis dengan hal ini, untuk bagaimana terus mengusut proses dari berbagai pihak untuk mengawal kasus hingga tuntas, " katanya.
Ia berharap, pelecehan seksual yang terjadi di kampus Unpatti, mata rantainya terputus, dan semoga gerakan ini menjadi aspirasi bagi kampus-kampus yang lain untuk menjaga ketertiban kampus, melalui melalui kegiatan yang tidak berkaitan dengan proses pelecehan seksual.
Kasus yang terjadi katanya, sangat berdampak bagi psikologis korban bahkan bisa masuk di tahapan gila, frustasi bahkan bunuh diri, ketika korban tidak punya keberanian membela diri.
"Apalagi jika perempuan yang tidak bergabung di organisasi atau gerakan untuk bagaimana membela diri atau membela teman-temannya yang mengalami proses pelecehan seksual, " ujarnya.
Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy saat menemui mahasiswa, mengaku pihaknya sudah mengetahui adanya permasalahan pelecehan seksual.
"Kami sudah mendapat informasi bahwa proses pelaporan oleh keluarga korban ke pihak Kepolisian," katanya.
Dirinya juga telah memerintahkan ke seluruh Wakil Rektor dan satgas penanganan kekerasan seksual untuk segera melakukan tindakan cepat untuk menangani masalah ini sehingga masalah ini tidak kemudian melebar kemana-mana.
"Proses penanganan masalah ini tentu akan dilakukan secepatnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, " katanya.