Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban S yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya, membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya hingga turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayu.
Orang tua korban menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT. BJL yang bertugas di satuan Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar mengirim pesan WhatsApp kepada korban dan memanggil korban ke kontrakan yang berada di seputaran Pasar Omele, Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. BJL meminta korban untuk datang menemui SE yang diketahui merupakan pacar korban.
Saat di kamar milik BJL, SE menyetubuhi korban. Perbuatan SE ini diketahui oleh BJL. Karenanya, BJL pun beraksi dengan tipu dayanya saat korban sudah disuguhi miras dan sedang mabuk.
“Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras lagi dan menyuruh SE mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi,” kata sumber.
Saat SE pergi, BJL melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah tak berdaya hingga korban muntah dan tak sadarkan diri.
“Korban mengaku takut dengan ancaman BJL saat meminta pulang ke rumahnya. BJL mengancam korban bahwa kalau korban kembali ke rumahnya maka dia akan ikut dan menyeret korban kembali ke kamar kontrakan” tutur sumber.
Keluarga korban juga geram karena sebagai aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat malah membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9.00 WIT baru korban disuruh pulang ke rumahnya.
“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kostnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengonsumsinya, membiarkan SE menyetubuhi korban, hingga dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya,” katanya.
Sumber menyebutkan, perbuatan yang tak terpuji BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar dan meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku karena korban yang masih di bawah umur memiliki cita-cita untuk menggapai masa depan, serta memiliki hak untuk hidup dan berkembang sehingga harus dilindungi seperti layaknya anak-anak yang lain.
“Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,”pintanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
“Pada 13 Juni 2023 , kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana” ujar Handri
Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban S yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya, membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya hingga turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayu.
Orang tua korban menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT. BJL yang bertugas di satuan Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar mengirim pesan WhatsApp kepada korban dan memanggil korban ke kontrakan yang berada di seputaran Pasar Omele, Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. BJL meminta korban untuk datang menemui SE yang diketahui merupakan pacar korban.
Saat di kamar milik BJL, SE menyetubuhi korban. Perbuatan SE ini diketahui oleh BJL. Karenanya, BJL pun beraksi dengan tipu dayanya saat korban sudah disuguhi miras dan sedang mabuk.
“Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras lagi dan menyuruh SE mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi,” kata sumber.
Saat SE pergi, BJL melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah tak berdaya hingga korban muntah dan tak sadarkan diri.
“Korban mengaku takut dengan ancaman BJL saat meminta pulang ke rumahnya. BJL mengancam korban bahwa kalau korban kembali ke rumahnya maka dia akan ikut dan menyeret korban kembali ke kamar kontrakan” tutur sumber.
Keluarga korban juga geram karena sebagai aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat malah membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9.00 WIT baru korban disuruh pulang ke rumahnya.
“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kostnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengonsumsinya, membiarkan SE menyetubuhi korban, hingga dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya,” katanya.
Sumber menyebutkan, perbuatan yang tak terpuji BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar dan meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku karena korban yang masih di bawah umur memiliki cita-cita untuk menggapai masa depan, serta memiliki hak untuk hidup dan berkembang sehingga harus dilindungi seperti layaknya anak-anak yang lain.
“Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,”pintanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
“Pada 13 Juni 2023 , kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana” ujar Handri
Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023