Ambon (ANTARA) -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan 11 orang tersangka dari dua kasus pidana yang muncul akibat konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan KUHAP,” kata Kasat Reskrim Iptu Bryantri Maulana, melalui keterangan persnya, di Ambon, Rabu.

Penetapan tersebut diumumkan dalam jumpa pers di ruang Reskrim Mapolres Kepulauan Tanimbar, serta dihadiri Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua perkara berawal dari sengketa lahan antara dua desa yang belum tuntas, namun kemudian berkembang menjadi tindak pidana kekerasan.

Pada perkara pertama, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial GB, SA, YB, EK, PL dan AY. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta penganiayaan, dengan peran berbeda mulai dari penjagaan wilayah perbatasan hingga keterlibatan langsung di lokasi bentrokan.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing MB, KM, KY, GB dan BA. Dari penyidikan diketahui satu tersangka terlibat pada kedua perkara sekaligus.

Ia menyebutkan, para tersangka diduga datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Meski begitu, polisi menyatakan masih ada pihak lain yang terindikasi terlibat, namun belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhi unsur alat bukti.

Terkait penggunaan senjata, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa barang bukti bukan senjata militer, melainkan senjata tabung atau sejenisnya. Namun sesuai aturan, senjata berkaliber di atas 4,5 milimeter tetap dikategorikan sebagai senjata api sehingga penggunaannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Senjata tersebut diketahui merupakan kepemilikan pribadi dan sebagian didatangkan dari luar daerah melalui jalur laut.

Konflik lahan ini sendiri dipicu ketidaksenangan salah satu pihak setelah pelaksanaan eksekusi lahan yang telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan diamankan Polres Kepulauan Tanimbar.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan bijak dan bermartabat, bukan dengan kekerasan apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.

Kasat Reskrim berharap, agar situasi kamtibmas di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berjalan, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap tindakan melanggar hukum membawa konsekuensi.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026