Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus  menangani sembilan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian  mencapai miliaran rupiah dan lima kasus diantaranya dalam tahap penyidikan.

"Saat ini  ada empat kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan," kata Kajati Malut Budi Hartawan Pandjaitan dihubungi di Ternate Senin.

Dia menyebut, lima perkara yang sudah pada tahap penyidikan  yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 yang saat ini  dalam tahap menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

Kedua, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan penyertaan modal PT Alga Kastela Bahari Berkesan oleh Pemkot Ternate dan  kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Ketiga, kasus dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp159 miliar tahun anggaran 2018 pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Jailolo.

Keempat, kasus dugaan korupsi belanja bahan  sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait COVID–19 di Biro Kesra Pemprov Malut tahun anggaran 2020 senilai Rp8,3 miliar   masih dalam pemeriksaan saksi.

Lalu,  kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemkot Ternate ke Bank BPRS Bahari Berkesan tahun 2016 – 2019 senilai Rp11 miliar.

Kajati mengatakan, untuk empat perkara dugaan korupsi yang masih penyelidikan yaitu, dugaan korupsi Pemotongan dan Penggelapan dana TPP di RSUD Chasan Boesorie tahun 2020, 2021 dan 2022, dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan pada Pemprov Malut di Wakil Gubernur tahun 2022, dugaan korupsi pada Dinas Sosial Malut dengan kegiatan berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel program jaring pengaman sosial senilai tahun Rp1miliar 

Dirinya menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut  2022 masih dalam tahapan pengumpulan data dari Kejati.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023