Ambon (Antara Maluku) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat memberi jatah pengurusan 10.000 bidang tanah di delapan kabupaten dan kota provinsi Maluku, melalui program sertifikasi tanah massal Prona tahun 2012.

Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, Yulius Seba, di Ambon, Senin, membenarkan 10.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan itu terbanyak di kabupaten Maluku Tengah yakni 2.500, diikuti Kota Tual 2.200, Maluku Tenggara Barat (MTB) 1.800.

Selanjutnya, Pulau Buru (1.500), Seram Bagian Timur (88), Seram Bagian Barat (500), Kabupaten Aru (600), dan kota Ambon (200).

Menurut Yulius Seba, program 10.000 sertifikat program Prona itu lebih dikhususkan untuk keluarga kurang mampu dan ditargetkan rampung pada Desember 2012.

Dia mengungkapkan, program yang sama pada 2010 berhasil menerbitkan 5.000 sertifikat untuk tanah di kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur, Kota Ambon, dan Pulau Buru.

Pada 2011, sebanyak 7.000 bidang tanah di kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah, SBT, MTB, dan Ambon juga disertifikatkan.

Yulius Seba mengakui kendala utama penyelesaian sertifikat tanah milik warga melalui program prona adalah rentang kendali lintas Kabupaten - Kota di Maluku yang sulit dijangkau karena keterbatasan transportasi, kondisi cuaca yang tidak menentu serta minimnya sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang teknis.

"Banyak tanah di Maluku, baik yang berstatus tanah adat maupun eugendom, belum bersertifikat karena masih disengketakan," katanya.

Dia mencontohkan, 65 persen tanah di kabupaten Seram Bagian Barat belum disertivikasi karena masih disengketakan antara warga satu dengan lainnya.

Begitu pun menyangkut status tanah ribuan kepala keluarga warga Teon Nila Serua (TNS) yang dipindahkan ke Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 1978 hingga saat ini sebagian besar belum disertifikatkan, di antaranya karena terjadi sengketa lahan.

"Khusus untuk warga TNS semuanya sudah disertifikatkan melalui program prona, tetapi masih banyak yang belum diserahkan karena terbentur sengketa lahan antarwarga setempat," katanya.

Dia berharap ada bantuan dari instansi teknis terkait maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memediasi penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak menghambat proses sertifikasi.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012