Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (6/7) resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menghukumnya 18 tahun penjara. Pengajuan kasasi itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Juniver Girsang dan Denny Kailimang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juniver Girsang menyatakan putusan PT DKI Jakarta tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran. "Dan hanya membenarkan putusan yang sebelumnya, hal ini tercermin di dalam pertimbangan putusan yang dimuat tidak berdasarkan fakta dan hukum. Karena ituĀ  kami menyatakan kasasi," katanya. PT DKI Jakarta pada 3 Juni 2010, memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Antasari serta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan pada 14 Februari 2010, yang memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara. Antasari dikenakan tuduhan soal penganjuran pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Kejaksaan sendiri pada pekan lalu, sudah mengajukan kasasi ke PN Jaksel atas putusan PT DKI Jakarta yang hanya menghukum Antasari dengan 18 tahun penjara. Ia menjelaskan putusan PT DKI Jakarta, sama sekali tidak membahas soal pesan pendek (SMS) dari Antasari kepada Nasruddin Zulkarnaen selama rentang Februari sampai Maret 2009 seperti yang dituduhkan penuntut umum. "Padahal dari keterangan ahli di persidangan PN Jaksel, tidak terbukti sama sekali bahwa Antasari mengirimkan pesan pendek ke Nasruddin," katanya. Kemudian dalam putusan PT DKI Jakarta, kata dia, sama sekali tidak membahas soal senjata yang digunakan pembunuhan. Ia menyebutkan dari fakta di persidangan PN Jaksel, diketahui bahwa antara peluru dengan senjata yang digunakan untuk pembunuhan itu, tidak sama. "Demikian pula dengan kaca mobil yang tertembus peluru, tidak benar ditembak dari jarak dekat," katanya. Kasasi itu juga membahas soal baju korban yang selama persidangan, tidak pernah dihadirkan. "Seharusnya baju korban dihadirkan, karena dari baju akanĀ  ketahuan serbuk pelurunya," katanya. Di bagian lain, Juniver menyampaikan pesan dari Antasari yang berharap agar pelaku sebenarnya pembunuhan itu untuk mengaku. "Pak Antasari meminta tolong agar pelaku sebenarnya kasus pembunuhan itu, untuk muncul dan mengakui perbuatannya," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010