Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Aksel Wattimena, terdakwa pemilik 25 paket narkotika golongan satu jenis tumbuhan berupa ganja kering, selama enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam sidang di PN Ambon, Senin.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Feby Sahepaty yang dalam persidangannya menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam, potongan-potongan aluminium foil, sebuah plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masingnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari LBH Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Aksel pada Senin, (27/3) 2023 sekitar pukul 21.30 WIT diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Menurut JPU, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam sidang di PN Ambon, Senin.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Feby Sahepaty yang dalam persidangannya menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam, potongan-potongan aluminium foil, sebuah plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masingnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari LBH Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Aksel pada Senin, (27/3) 2023 sekitar pukul 21.30 WIT diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Menurut JPU, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023