Ambon (Antara Maluku) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan Surat Keputusan(SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah soal penetapan Bupati dan Wakil Bupati setempat periode 2012 - 2017 pada 30 Mei 2012.

Ketua KPU Maluku Tengah, La Alwi, ketika dikonfirmasi ANTARA per telpon, dari Ambon Selasa petang, membenarkan putusan MK yang menangguhkan penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat putaran kedua dimenangkan Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury (Tulus) pada 23 Mei 2012.

MK menangguhkan SK  KPU 07/Kpts/KPU-KAB-MT/V/2012 dan SK O8/Kpts/KPU-KAB-MT/V/2012. Penangguhan tersebut dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam amar putusan saat persidangan di Jakarta pada Selasa petang.

"Jadi KPU Maluku Tengah diperintahkan melakukan perhitungan suara ulang di delapan TPS di desa Tamilouw, kecamatan Amahai serta seluruh TPS di kecamatan Seram Utara Barat maupun TNS," ujar La Alwi.

KPU Maluku Tengah juga diperintahkan MK untuk berkoordinasi dengan KPU Maluku, Panwas Maluku dan Panwas Maluku Tengah.

Perhitungan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan MK.

"Kami (KPU) sejak awal siap melaksanakan apa pun keputusan MK, makanya perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak sebagaimana diperintahkan MK," tandas La Alwi.

Dia mengisyaratkan perhitungan suara ulang akan dilaksanakan dalam tenggat waktu sesingkat-singkatnya.

"Kami setelah melaksanakan perhitungan suara ulang tersebut diharuskan juga melaporkan hasilnya ke MK," kata La Alwi.

Penangguhan SK KPU Maluku Tengah untuk perhitungan suara ulang itu disambut gembira partai pengusung maupun simpatisan pasangan Jusuf Latuconsina - Liliyane Aitonan (INA Ama).

"Kebenaran akhirnya terungkap dan perlu diwaspadai praktek manipulasi surat suara di kotak-kotak dari tiga kecamatan yang harus dilakukan perhitungan suara ulang," kata Afras Pattisahusiwa dari DPW PPP Maluku.

Pasangan INA AMA menggugat KPU Maluku Tengah ke MK karena memutuskan saingan mereka yakni Tulus memenangkan Pilkada putaran kedua yang diselenggarakan pada 23 Mei 2012, menyusul pertamanya 4 April lalu.

Pleno KPU Maluku Tengah pada Rabu (30/5) memutuskan pasangan "TULUS" saat Pilkada putaran kedua menang dengan perolehan 89.868   suara atau 50,79 persen dari 177.121 suara sah, mengungguli INA AMA yang hanya meraih 87.253   suara atau 49,26 persen.

Pasangan yang diusung PKS, PKB dan Partai Merdeka itu juga menang di 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan "INA AMA" diusung Partai Demokrat, Hanura, PAN dan PPP ditambah Barnas dan PDS yang tidak miliki kursi di DPRD Maluku Tengah hanya tujuh PPK.

Pleno juga mencatat suara tidak sah sebanyak 7.597 dari 281.291 Daftar Pemilih Tetap(DPT) tersebar di 17 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Karena kalah, makanya pasangan INA AMA mengajukan gugatan terhadap KPU Maluku Tengah juga dengan alasan melakukan berbagai penyimpangan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Pasangan TULUS dan INA AMA berdasakan keputusan KPU Maluku Tengah pada 13 Mei 2012 berhak masuk putaran kedua karena hasil Pilkada pertama 4 April 2012 ternyata tidak ada satu pun dari enam pasangan memperoleh suara 30 persen tambah satu suara.

Pasangan TULUS menempati urutan pertama perolehan suara terbanyak yang mencapai 56.162 suara (28,28 persen), INA AMA 47.355 suara (23,85 persen) dan  Hamzah Sangadji - Melkias Mozes Lohy (HASIL) meraih 36.827 suara (18,55 persen).

Pasangan Muhammad Makmur Tamani - Philip Halatu (MATA HATI) menduduki posisi ke empat dengan perolehan suara sebanyak 29.568 suara (14,89 persen), Lutfy Sanaky - Nancy Purmiasa (SANPURNA) memperoleh  23.066 suara atau 12,62 persen serta Ny. Anna Latuconsina - Ch. Leihitu (MANIS) meraih 5.597 suara (2,62 persen).

Pilkada Maluku Tengah dilaksanakan untuk memilih pengganti Bupati, Abdullah Tuasikal dan Wakil Bupati, Imanuel Seipalla yang masa jabatan mereka untuk periode kedua berakhir pada 13 Juli 2012.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012