Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah memutuskan perhitungan ulang surat suara Pilkada setempat sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 2 - 4 Juli 2012.

"Kami sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan perhitungan ulang pada 2 - 4 Juli 2012," kata Ketua KPU Maluku Tengah, La Alwi, ketika dikonfirmasi, Minggu.

KPU Maluku Tengah, kata dia, siap melaksanakan apa pun keputusan MK, makanya perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak sebagaimana diperintahkan institusi penegak hukum tersebut.

"Kami setelah melaksanakan perhitungan ulang tersebut diharuskan juga melaporkan hasilnya ke MK," ujar La Alwi.

Perhitungan ulang surat suara itu ditetapkan MK untuk delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa Tamilouw, kecamatan Amahai, Seram Utara Barat (25 TPS) dan NS (22 TPS).

Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey pada kesempatan terpisah menjamin siap mendampingi KPU Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan ulang sesuai keputusan rapat pleno.

Pertimbangannya, masa jabatan Bupati maupun Wakil Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal - Imanuel Seipalla untuk periode kedua pada 13 Juli 2012.

Keputusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Maluku Tengah dengan perkara Nomor 38/PHPU.D-X/2012 tersebut disampaikan Hakim Konstitusi diketuai M Mahfud MD dalam sidang pleno pembacaan putusan di Jakarta pada Selasa (26/6) petang.

Penghitungan suara ulang tersebut harus dilakukan dengan menerapkan Surat Edaran KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 79/KPU-KAB.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

MK dalam putusannya mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Jusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) selaku pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku dalam Pilkada setempat putaran kedua nomor urut 1 untuk sebagian.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti meyakinkan, MK menemukan ketidakpastian atas surat suara yang sah dan tidak sah pada dalil Pemohon terbukti terjadi di 8 TPS di desa  Tamilouw, kecamatan Amahai seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat dan seluruh TPS di Kecamatan TNS.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012