Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Febrie Adriansyah meminta aparat penegak hukum di Maluku Utara meningkatkan kepercayaan publik guna terciptanya kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaian perkara di pemerintahan.

"Hal ini agar tidak menimbulkan dampak lain, seperti menurunnya kepercayaan masyarakat dalam memberi laporan kepada aparat penegak hukum maupun APIP (aparat pengawasan intern pemerintah)," kata Febrie Adriansyah di Ternate, Kamis.

Jampidsus mengemukakan hal itu dalam sambutan secara virtual pada acara kelompok diskusi terarah (FGD) dalam rangka Konsultasi Publik Proyek Perubahan Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan V Tahun 2023 yang digelar Kejati Maluku Utara.

Ia mengatakan bahwa Jaksa Agung dalam arahan lain mengamanatkan peningkatan sinergi, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah yang sejalan dengan ketentuan Pasal 385 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 25 Ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Melalui FGD ini diharapkan menjadi solusi atas adanya permasalahan yang memerlukan tindak lanjut sehingga ditemukan persamaan persepsi antara APH dan APIP yang akan dituangkan dalam bentuk instruksi atau pedoman Jampidsus, sekaligus menjadi sarana konsultasi publik atas instruksi yang akan diterbitkan," katanya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Muhammad Syarufuddin mengungkapkan penyelenggaraan forum ini merupakan gagasan kolaborasi kejaksaan dengan APIP dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah.

Rancangan perubahan dimaksud merupakan implementasi Pasal 385 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 25 Ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat, serta terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.

Hal ini menjadi pokok bahasan dalam FGD antara kejaksaan dengan APIP provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku Utara dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, FGD diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang sama sehingga menjadi pedoman kejaksaan selaku aparat penegak hukum maupun APIP dalam menangani pengaduan atau penyelenggaraan pemerintah. Ini juga untuk meneguhkan komitmen bersama tentang pentingnya membangun jalinan kerja sama sinergi antara kejaksaan dan APIP di Maluku Utara," tuturnya.

Ketua panitia penyelenggara kegiatan, Efrianto, dalam laporannya mengatakan FGD ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kemendagri, Kejagung dan Polri yang ditandatangani pada 25 Januari 2023.

"Melalui FGD ini diharapkan dapat melahirkan ide dan gagasan berdasarkan argumentasi yuridis terkait dengan mekanisme tindak lanjut laporan atau pengaduan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta bagaimana langkah-langkah strategis kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait pemerintah daerah agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses penegakannya," katanya.

Narasumber yang hadir, antara lain Inspektur II Itjen Kemendagri Dr. Ucok A.R. Damenta, Muhammad Syarifuddin (project leader), dan pakar hukum tata negara Unkhair Ternate Dr. Margarito Kamis.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023