Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil perhitungan surat suara ulang yang diperintahkan dilaksanakan di 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2 - 4 Juli 2012.

"Kami sudah laporkan hasil perhitungan itu sesuai perintah MK di Jakarta pada 6 Juli 2012, selanjutnya tergantung hasil keputusan institusi penegak hukum tersebut," kata Ketua KPU Maluku Tengah, La Alwi, ketika dikonfirmasi, Senin.

La Alwi, yang mengaku masih berada di Jakarta, tidak mau gegabah soal kelanjutan hasil perhitungan surat suara ulang delapan TPS di desa Tamilouw, kecamatan Amahai, kecamatan Seram Utara Barat (25 TPS) dan TNS (22 TPS).

"Itu kewenangan MK. Terpenting kewajiban untuk melakukan perhitungan surat suara ulang sesuai perintah telah dilaksanakan dengan pengawasan Bawaslu, KPU Maluku dan Panwaslu Maluku Tengah," ujarnya.

Disinggung masa jabatan periode kedua Bupati Abdullah Tuasikal dan Wakil Bupati Imanuel Seipalla tinggal empat hari, La Alwi menegaskan, itu kewenangan pemerintah dalam hal ini Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.

"Pastinya, sesuai ketentuan perundang-undangan tidak boleh terjadi kevakuman pemerintahan, hanya saja soal itu Gubernur Maluku yang berhak mengusulkan ke Mendagri terkait penempatan Pelaksana Tugas maupun Harian Bupati," tegasnya.

Sebelumnya, MK saat putusan persidangan memerintahkan KPU Maluku Tengah melaksanakan perhitungan surat suara ulang di delapan TPS di desa Tamilouw, kecamatan Amahai, seluruh TPS di kecamatan Seram Utara Barat (25 ) dan TNS juga semua (22 TPS).

Hasilnya di kecamatan Amahai pasangan Tuasikal Abua - Marlattu Leleury (TULUS) meraih 1.569 suara dan Jusuf Latuconsina - Liliane Aitonan (INA AMA) 180 suara dan kecamatan Seram Utara Barat TULUS (2.635 suara) dan INA AMA(2.327 suara).

Sedangkan kecamatan Teon, Nila dan Serua (TNS) INA AMA meraih 3.254 suara dan TULUS (2.582 suara).

Dengan demikian rekapitulasi perolehan suara Pilkada Maluku Tengah putaran kedua pada 23 Mei 2012 tercatat pasangan TULUS meraih 90.027 suara dan INA AMA 87.951 suara.

Sebelumnya pada penetapan KPU Maluku Tengah pada 30 Mei 2012 tercatat pasangan TULUS meraih 89.868 suara atau 50,79 persen dari 177.121 suara sah, mengungguli INA AMA yang hanya meraih 87.253 suara atau 49,26 persen.

Pasangan yang diusung PKS, PKB dan Partai Merdeka itu juga menang di 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , sedangkan "INA AMA" diusung Partai Demokrat , Hanura, PAN dan PPP ditambah Barnas dan PDS yang tidak miliki kursi di DPRD Maluku Tengah hanya tujuh PPK.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012