Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu telah mengusulkan Penjabat Bupati Maluku Tengah ke Mendagri Gamawan Fauzi, mengingat masa jabatan Bupati Abdullah Tuasikal berakhir pada 13 Juli 2012.

"Tiga kandidat Penjabat Bupati Maluku Tengah diusulkan Gubernur ke Mendagri pada pekan lalu," kata Karo Pemerintahan Setda Maluku Jusuf Putirulan di Ambon, Senin.

Pertimbangan pengusulan tersebut karena Pilkada Maluku Tengah masih berproses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul perintah KPU setempat melaksanakan perhitungan surat suara ulang di 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2 - 4 Juli 2012.

"Jadi Mendagri yang berwenang memutuskan penempatan Penjabat atau Pelaksana Harian (Plh) Bupati di Maluku Tengah karena tidak boleh terjadi kevakuman pemerintahan di sana," ujar Jusuf.

Dia menyatakan, soal status Penjabat atau Plh Bupati masih menunggu keputusan Mendagri karena terpenting Gubernur telah mengusulkannya.

"Siapa yang terpilih itu juga kewenangan Mendagri, namun bila dipertimbangkan butuh tenggat waktu lama untuk proses hukum di MK, maka kemungkinan diputuskan Penjabat dan sebaliknya hanya beberapa hari ditugaskan Plh dengan Gubernur diberikan kewenangan menunjuk pejabat berkompoten sesuai ketentuan perundang - undangan," kata Jusuf.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah La Alwi menyatakan, masih menunggu putusan MK soal hasil perhitungan surat suara ulang yang diperintahkan dilaksanakan di 55 TPS pada 2-4 Juli 2012.

"Kami sudah laporkan hasil perhitungan itu sesuai perintah MK di Jakarta pada 6 Juli 2012, selanjutnya tergantung hasil keputusan institusi penegak hukum tersebut," katanya.

La Alwi, yang mengaku masih berada di Jakarta itu tidak mau gegabah soal kelanjutan hasil perhitungan surat suara ulang delapan TPS di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai Kabupaten Seram Utara Barat (25 TPS) dan TNS (22 TPS).

"Itu kewenangan MK. Terpenting kewajiban untuk melakukan perhitungan surat suara ulang sesuai perintah telah dilaksanakan dengan pengawasan Bawaslu, KPU Maluku dan Panwaslu Maluku Tengah," ujarnya.

Sebelumnya MK saat putusan persidangan memerintahkan KPU Maluku Tengah melaksanakan perhitungan surat suara ulang di delapan TPS di desa Tamilouw, kecamatan Amahai, seluruh TPS di kecamatan Seram Utara Barat (25) dan TNS juga semua (22 TPS).

Hasilnya di kecamatan Amahai pasangan Tuasikal Abua - Marlattu Leleury (TULUS) meraih 1.569 suara dan Jusuf Latuconsina - Liliane Aitonan (INA AMA) 180 suara dan kecamatan Seram Utara Barat TULUS (2.635 suara) dan INA AMA(2.327 suara).

Sedangkan kecamatan Teon, Nila dan Serua (TNS) INA AMA meraih 3.254 suara dan TULUS (2.582 suara).

Dengan demikian rekapitulasi perolehan suara Pilkada Maluku Tengah putaran kedua pada 23 Mei 2012 tercatat pasangan TULUS meraih 90.027 suara dan INA AMA 87.951 suara.

Sebelumnya pada penetapan KPU Maluku Tengah pada 30 Mei 2012 tercatat pasangan TULUS meraih 89.868   suara atau 50,79 persen dari 177.121 suara sah, mengungguli INA AMA yang hanya meraih 87.253   suara atau 49,26 persen.

Pasangan yang diusung PKS, PKB dan Partai Merdeka itu juga menang di 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan "INA AMA" diusung Partai Demokrat, Hanura, PAN dan PPP ditambah Barnas dan PDS yang tidak miliki kursi di DPRD Maluku Tengah hanya tujuh PPK.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012