Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017.
Penanganan dan penetapan status hukum dalam perkara tersebut melibatkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Abas Apollo Rahawarin.
“Hari ini, kami dari Ditkrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh Abas Apollo Rahawarin dan Adam Rahayaan setelah mekanisme yang begitu panjang sejak 2019 hingga sekarang,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Hijrah Soumena, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, kejadian ini bermula pada 2016 dan 2017, yang mana kedua tersangka menghilangkan CBP sebanyak 200 ton dengan masing-masing 100 ton per tahun tersebut. Sehingga total kerugian keuangan negara dari perbuatan itu senilai Rp1,8 miliar.
Baca juga: Polda Maluku tetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi kapal
“Saya sampaikan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan ini kita mulai di tahun 2019. Dan sampai hari ini sudah bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kepada kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 dan pasal 64 UU hukum pidana.
Sesuai kewenangan, ia melanjutkan, polisi menahan kedua tersangka selama 20 hari sampai berkas dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Soumena juga memastikan, tidak akan ada tersangka tambahan, karena dari hasil penilaian berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan hanya kedua tersangka yang dinyatakan bersalah.
Baca juga: Polisi tetapkan mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan Maluku tersangka pelecehan seksual
“Kepada tersangka mari berbesar hati menerima perintah hukum ini atas perbuatan yang dilakukan sekaligus itu adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CBP Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak 200 ton beras yang merugikan negara sekitar 1,8 miliar rupiah. Kasus ini ditangani Ditkrimsus Polda Maluku pada 2019.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2018. Pelapornya adalah mantan PLT Walikota Tual Hamid Rahayaan dan warga Tual Dedy Lesmana.
Mereka mengendus ada 199.920 kilogram beras CBP yang disalurkan ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Kemudian Bareskrim melimpahkan pengusutan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Adam. Hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku telah dikantongi penyidik sejak tahun lalu. Ada kerugian negara senilai 1,8 miliar rupiah.
Baca juga: Polisi tetapkan penganiaya wartawan di Maluku Tenggara sebagai tersangka