Ambon (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, di Ambon, Rabu.
Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Roem menyebutkan, delapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp5,8 miliar.
"Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka," ucap Roem.
Sebelumnya anggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab Seram Bagian Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 senilai Rp7,1 miliar.
Adapun 75 persen anggaran tersebut telah dicairkan, namun hingga kini kapal tersebut tidak juga tak kunjung tiba dan dimanfaatkan oleh Pemkab Seram Bagian Barat.
Sebelumnya kasus tersebut sempat ditangani Polres SBB sejak pertengahan 2021. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya.
Diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT Kairos Anugrah Marina.
Karena tak kunjung selesai penanganannya, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.