Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII Ambon J.E Lekatompessy menyerahkan Surat Keputusan (SK) Guru Besar kepada dua dosen Universitas Darussalam (Unidar) Ambon, Maluku.

Mereka yakni Prof. Dr. Jelani La Masidonda, SE., MM dan Prof. Dr. Tekat Dwi Cahyono, S.Hut., M.Si. Keduanya merupakan profesor pertama di Program Studi Manajemen dan Program Studi Kehutanan.

“Saya turut bangga dengan capaian yang dihasilkan dua guru besar Unidar ini,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah XII Ambon Lekatompessy, di Ambon, Jumat.

Ia mengucapkan selamat kepada kedua guru besar serta menitipkan tanggung jawab agar dapat menjalankan amanah yang baik selama menyandang gelar akademik tinggi tersebut.

“Saya menitipkan tanggung jawab agar menjalankan amanah yang baik selama menyandang gelar akademik paling tinggi ini," ujarnya.

Menurutnya, tugas ini akan menjadi sedikit lebih berat. Dengan menyandang gelar baru, maka profesor harus membantu junior sekaligus senior di kampus agar mendapatkan dan memperoleh gelar yang sama.

Sebelumnya, Prof. Dr. Jaelani La Masidonda, SE., MM saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik di Universitas Darussalam Ambon. Ia telah mendedikasikan lebih dari 20 tahun karirnya sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi.

Sementara itu, Prof. Dr. Tekat Dwi Cahyono, S.Hut., M.Si saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Darussalam Ambon.

Dosen yang kesehariannya bersahaja dan humoris ini telah berkarya sejak 2005 di Unidar Ambon. Tekat Dwi Cahyono memperoleh gelar Profesor melalui loncat jabatan akademik dari lektor tanpa melalui lektor Kepala.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023