Ambon (Antara Maluku) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan pasangan Tuasikal Abua-Marlattu Leleury sebagai Bupati Maluku Tengah periode 2012-2017.

Karo Tata Pemerintahan Setda Maluku, Jusuf Putirulan, di Ambon, Senin mengatakan, SK Mendagri telah diserahkan kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu.

"Saya lupa nomor SK tersebut, hanya saja Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan SK Mendagri dan telah diambil staf Biro Pemerintahan Setda Maluku, selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Ralahalu di Ambon, Senin pagi," ujarnya.

Pelantikan Tuasikal Abua menjadi Bupati dan Marlattu Leleury sebaga Wakil Bupati (Wabup) tergantung hasil koordinasi Gubernur Maluku bersama DPRD Maluku Tengah.

"Pastinya tidak terlalu lama karena Maluku Tengah sedang dipimpin Pelaksana Harian Bupati, A.R. Sukur, menyusul berakhirnya masa jabatan periode kedua Abdullah Tuasikal - Imanuel Seipalla pada 13 Agustus 2012," kata Jusuf.

Pelaksana Harian Bupati Maluku Tengah  A.R. Sukur sebelumnya adalah Sekda setempat.

Tertangguhkannya pelantikan Bupati - Wabup Maluku Tengah karena Jusuf Latuconsina - Liliane Aitonan (INA AMA) menggugat KPU setempat terhadao hasil Pilkada putaran kedua pada 23 Mei 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK saat putusan persidangan memerintahkan KPU Maluku Tengah melaksanakan perhitungan ulang surat suara di delapan TPS di desa Tamilouw, kecamatan Amahai, seluruh TPS di kecamatan Seram Utara Barat ( (25 ) dan TNS juga semua (22 TPS) karena ada gugatan dari Jusuf Latuconsina - Liliane Aitonan (INA AMA) pada 2 - 4 Agustus 2012.

Hasilnya, di kecamatan Amahai pasangan TULUS meraih 1.569 suara dan INA AMA 180 suara dan kecamatan Seram Utara Barat TULUS (2.635 suara) dan INA AMA(2.327 suara).

Sedangkan kecamatan Teon, Nila dan Serua (TNS) INA AMA meraih 3.254 suara dan TULUS (2.582 suara).

Dengan demikian rekapitulasi perolehan suara Pilkada Malteng putaran kedua pada 23 Mei 2012 tercatat pasangan TULUS meraih 90.027 suara dan INA AMA 87.951 suara.

Dari hasil perhitungan surat suara ulang tersebut, maka KPU Malteng menyampaikan laporan ke MK pada 6 Agustus 2012.

Majelis Hakim MK pada putasan 13 Agustus 2012 menolak gugatan pasangan INA AMA atas hasil perhitungan suara Pilkada setempat putaran kedua pada 23 Mei 2012.

Majelis Hakim MK dalam persidangan pleno penyampaian putusan dipimpin Ketuanya, M.Mahfud M D juga memperkuat keputusan KPU Maluku Tengah terhadap hasil Pilkada putaran kedua yang memenangkan pasangan TULUS.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012