Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengancam akan menjemput paksa Bupati Kepulauan Aru nonaktif, Teddy Tengko, sekiranya tidak mengindahkan pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pekan depan.

"Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dobo, Hendrik Silalau telah berkoordinasi guna pemanggilan ketiga Teddy," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Natzir Hamzah, ketika dikonfirmasi ANTARA, di Ambon, Rabu.

Dia menyatakan tidak ada alasan untuk kuasa hukum Teddy yakni Yusril Izha Mahendra mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ambon membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012 yang memutuskan empat tahun penjara baginya.

Selain itu, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

"PN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MA yang secara struktur lebih tinggi," tandas Hamzah.

Dengan demikian, lanjutnya, eksekusi terhadap Teddy tetap dilaksanakan sesuai keputusan MA.

"Kami (Kejati) Maluku juga telah berkoordinasi dengan Kejagung, makanya eksekusi tetap dilaksanakan sesuai keputusan MA," ujar Hamzah.

Dia tidak mau berdebat soal pernyataan Yusril Izha Mahendra bahwa putusan MA itu cacat hukum.

"Pastinya, bila cacat hukum maka harus dibatalkan pihak berkompeten dan bukan PN Ambon yang secara hirarki kewenangan lebih rendah dari MA," tegas Natsir Hamzah.

Cabut gugatan

Yusril Izha Mahendra di Ambon, 3 September 2012 mencabut gugatan yang diajukan kepada Kejati Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Ambon No 62/Pid.B/2011/PN.AB.- tertanggal 25 Oktober 2011 membebaskan Teddy.

Putusan tersebut disikapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dengan mengajukan kasasi ke MA.

MA, melalui putusan No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012 memutuskan empat tahun penjara bagi Teddy, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

Kejati Maluku selanjutnya merencanakan melaksanakan eksekusi terhadap Teddy 25 Mei 2012.

Yusril melakukan perlawanan dengan menyarankan Teddy tidak perlu mematuhi eksekusi tersebut karena menilai putusan tersebut cacat hukum. Teddy dipanggil jaksa sesuai surat nomor SP-82/S.1.16/Fu.1/05/2012 tanggal 22 Mei 2012 oleh Aspidsus Kejati Maluku M. Natsir Hamzah.

Sayangnya putusan kasasi MA tersebut ternyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang berisi perintah agar terdakwa ditahan. Karena itu berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, maka putusan tersebut adalah batal demi hukum.

"Putusan batal demi hukum haruslah dianggap tidak pernah ada sejak semula (vanrechtswege nietig atau initio legally null en void) sehingga tidak dapat dieksekusi oleh jaksa," tandas mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Dijelaskan, dengan batal demi hukumnya putusan kasasi MA ini, maka yang berlaku bagi terdakwa Teddy adalah putusan PN Negeri Ambon Nomor 62 K/PID.B/2011/PN.AB tanggal 25 Oktober 2011 yang menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan dan membebaskan yang bersangkutan dari segala dakwaan tersebut.

Yusril juga mengingatkan, bila jaksa memaksakan eksekusi terhadap kliennya itu, pihaknya akan melaporkan ke polisi bahwa jaksa diduga telah melanggar Pasal 333 KUHP, yakni dengan sengaja merampas kemerdekaan orang.

Dia saat pencabutan gugatan terhadap Kejati Maluku, selanjutnya melakukan pendaftaran pengajuan permohonan penetapan akta tidak dapat dieksekusi (non executable) diterima Panitera PN Ambon, Ny.eda Alfons, SH.

Humas PN Ambon, Glenny de Fretes secara terpisah membenarkan, Yusril Izha Mahendra mencabut gugatan terhadap Kejati Maluku.

Sebenarnya ada jadwal sidang perdana gugatan Yusril Mahendra sebagai kuasa hukum Teddy Tengko terhadap Kejati Maluku, namun dicabut dan mendaftarkan permohonan  penetapan akta tidak dapat dieksekusi.

Persidangan hanya sekali dengan hakim tunggal tersebut dijadwalkan 10 September 2012.

Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 maret 2011.

SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012