Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Sila Pulungan menyatakan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Teddy Tengko, siap menjalani putusan hukuman pidana denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap dirinya.
"Terpidana sudah menyatakan kesediaannya akan membayar dan saat ini dalam proses penagihan," katanya saat dihubungi melalui telepon dari Ambon, Kamis.
Teddy adalah mantan Bupati Kepulauan Aru yang divonis Mahkamah Agung lewat keputusan nomor 161 K/Pidus/2012 tanggal 10 April 2012 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun proses eksekusinya berjalan alot hingga terealisasi tanggal 29 Mei 2013 lalu.
Sebelum eksekusi, aparat kejaksaan telah melakukan pendekatan dengan terpidana dan meminta menyerahkan diri secara baik-baik namun tidak ditanggapi, apalagi jaksa sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan tapi tidak dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Putusan majelis hakim di MK ini menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsiedr enam bulan dan membayar uang penganti sebesar Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
Kajari mengatakan, pascaeksekusi Teddy tanggal 29 Mei lalu, kejaksaan belum bisa menerapkan hukuman pidana denda sesuai keputusan MA karena yang bersangkutan hanya menginap satu malam di Lapas kelas II Nanaia Ambon, kemudian dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung (Jabar).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adam Sabtu sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya belum menghubungi Teddy Tengko untuk mengatur masalah pidana denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,3 miliar sesuai amar putusan Mahkamah Agung nomor 161.
Terpidana dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejagung yang dipimpin Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejagung serta dibantu tim eksekusi Kejakti Maluku dan Kajari Dobo bersama aparat TNI/Polri yang kebetulan mendapatinya sedang berada di Bandara Rar Gwamar.
"Pada saat kedatangan tim ke bandara, yang bersangkutan ada di sana sehingga langsung diambil dan dibawa ke Lapas Ambon," katanya.