Ambon, 7/12(Antara) - DPRD Kepulauan Aru menginginkan Pilkada setempat pada 9 Desember 2015 menghasilkan pemimpin lima tahun ke depan yang bebas dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Rasanya penilaian Kepulauan Aru yang pemimpin sebelumnya terlibat tindak pidana korupsi menjadi pelajaran berharga, agar masyarakat menentukan pilihan kepada calon Bupati - Wakil Bupati bersih," kata Ketua DPRD Andreas Liembers, dikonfirmasi, Senin.
Dia merujuk Bupati Kepulauan Aru periode 2010-2015, Teddy Tengko dan Wakilnya Umar Djabumona yang tersandung kasus tindak pidana korupsi sehingga diberhentikan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Jadi pemilih Pilkada pada 9 Desember 2015 sebanyak 57.354 orang hendaknya memanfaatkan hak politik untuk memutuskan pemimpin yang bebas dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Andreas berharap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten ini juga bebas dari praktik korupsi agar tidak menghambat kelancaran proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial.
"Pengalaman mantan Bupati dan Wakil Bupati periode 2010 - 2015 yang menjerat sejumlah oknum SKPD turut menghambat proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial karena harus menjadi saksi maupun terdakwa hingga terpidana," tandas Andreas.
Pilkada Kepulauan Aru menempatkan Johan Gonga - Muin Sogalrey, Welhelm Kurnala - Azis Goin, Joseph Barends - Elisa Darakay dan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu.
Penyelenggaraan Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga di Buru Selatan diikuti pasangan petahana Tagop Sudarsono Soulissa - Ayup Saleky dan Rivai Fatsey - Anthon Lesnussa. SBT yakni Mukti Keliobas - Fachri Alkatiri dan Siti Umuriah Suruwaky - Saifudin Go.
MBD menyertakan, Barnabas Orno - Benyamin Thomas Noach, Simon Mose Maahury - Kim Davist Marcus dan Nikolaus J. Kilikily - Johanes. H Frans.