Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Maluku kembali meringkus satu terpidana kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Muhammad Irvan yang berstatus sebagai DPO(daftar pencarian orang) jaksa.
"Penangkapan terpidana oleh tim Tabur dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir berlokasi di Kampung Baru, Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon)," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
DPO Kejati Maluku ini diamankan setelah tim melakukan serangkaian pemantauan, pengintaian, dan penggalangan informasi hingga akhirnya mendapatkan lokasi terpidana kasus narkoba tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022," jelas Wahyudi.
Amar putusan MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara selama 1,8 tahun.
Setelah melakukan penangkapan, tim Tabur mengamankan yang bersangkutan di Kantor Kejati Maluku dan selanjutnya diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Ambon.
Sehari sebelumnya, tim Tabur Kejati Maluku juga menangkap Raynold Maspaitella yang merupakan terpidana kasus narkoba dan masuk DPO kejaksaan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO Kejati Maluku.
Namun Raynold akhirnya ditangkap dan dan langsung dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Penangkapan terpidana oleh tim Tabur dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir berlokasi di Kampung Baru, Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon)," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
DPO Kejati Maluku ini diamankan setelah tim melakukan serangkaian pemantauan, pengintaian, dan penggalangan informasi hingga akhirnya mendapatkan lokasi terpidana kasus narkoba tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022," jelas Wahyudi.
Amar putusan MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara selama 1,8 tahun.
Setelah melakukan penangkapan, tim Tabur mengamankan yang bersangkutan di Kantor Kejati Maluku dan selanjutnya diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Ambon.
Sehari sebelumnya, tim Tabur Kejati Maluku juga menangkap Raynold Maspaitella yang merupakan terpidana kasus narkoba dan masuk DPO kejaksaan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO Kejati Maluku.
Namun Raynold akhirnya ditangkap dan dan langsung dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023