Ambon (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon melalui Komisi I meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pengawasan terhadap pembayaran upah minimum regional (UMR) di sejumlah perusahaan.

"Dinas harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMR yang sudah ditetapkan," kata Leonara Far Far, anggota Komisi I DPRD Ambon pada rapat perhitungan anggaran bersama Disnaker Kota Ambon, Selasa.

Menurutnya, kisaran UMR Provinsi Maluku mulai dari Rp1.050.000 hingga Rp1.250.000 sesuai golongan, namun kenyataan yang terjadi banyak pengusaha restoran yang membayar gaji karyawan hanya mencapai Rp500.000 hingga Rp700.000.

Hal ini tidak bisa dibenarkan, dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sudah tidak sesuai dengan UMR sekarang.

Kepala Dinas Disnaker Kota Ambon Adser Lamba pada kesempatan itu berjanji akan melakukan pengawasan.

Dia juga mengakui, di Kota Ambon terdapat sebanyak 800 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, namun lebih dari 400 perusahaan tidak memiliki kantor sehingga tidak dapat dilakukan pengawasan dengan baik.

"Jadi yang tidak punya kantor ini agar sulit dilakukan pemantauan, tetapi yang punya kantor pasti kami tahu aktivitas mereka," ujarnya.

Pewarta: ANTARA

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012