"Bila mereka diangkat baik sebagai PPPK pusat maupun daerah maka pendapatannya juga lebih baik sesuai standar Upah Minimum Regional," kata anggota komisi IV DPRD Maluku Andri Munaswir di Ambon, Kamis.
Menurut dia, perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK juga tidak mengenal adanya batas umur, sebab ada yang sudah bertahun-tahun mengabdi di berbagai instansi pemerintah dan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Sebab tujuan pemerintah terkait wacana ini adalah untuk membangun kualitas SDM para ASN untuk lebih profesional dan sejahtera melalui pendapatan yang lebih baik.
"Jadi termasuk mereka yang selama ini berstatus guru honorer juga akan mendapatkan perhatian," ucap Andi.
Baca juga: PDIP usulkan penghapusan honorer ditangguhkan hingga 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasu Birokrasi telah menyatakan tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing atau kontrak sesuai kebutuhan.
Jadi meski pun honorer dihapus tahun 2023 namun yang namanya tenaga non-ASN masih tetap dibutuhkan dan rekrutmennya sesuai kebutuhan guna menerima penghasilan yang lebih layak.
Baca juga: Kadisnaker Ambon antisipasi penghapusan honorer, solusinya jadi pekerja migran
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026