Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengajukan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru, kesehatan dan teknis ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ke Kemenpan-RB formasi tenaga guru, kesehatan dan teknis honorer dan kontrak sebagai alih status menjadi PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan seiring rencana penghapusan tenaga honorer, sehingga
dilakukan upaya mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.
Pemkot, katanya, mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K, sebagian besar terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang.
"Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data, kami berharap rampung dalam minggu ini selanjutnya disampaikan ke Kemenpan," katanya.
Baca juga: DPRD Kota Ambon dorong tenaga honorer ganti guru yang pensiun, perhatikan nasibnya
Ia menjelaskan persyaratan utama seorang guru diangkat adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
"Tahapan validasi telah dilakukan ke arah itu, karena kita melihat keseluruhan jumlah tenaga guru honor yang sudah memiliki NUPTK dan yang belum," katanya.
Benny mengakui, pihaknya berupaya mengakomodir tenaga kontak dan honorer untuk dialihkan status menjadi P3K.
"Kita berupaya tetapi untuk pelaksanaan kami masih menunggu dari pemerintah pusat. Sebab, pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan saja," katanya.
Baca juga: Andri Munaswir: Penghapusan honorer tingkatkan SDM ASN dan penghasilan sesuai UMR