Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan dan TPPU dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrakstruktus BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berasal dari kalangan swasta.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Sadikin Rusli) adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," kata Ketut di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin.
Ketut mengemukakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangkapan kepada Sadikin Rusli lantaran sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Penyidik lalu pengejaran dan pemetaan terhadap profile Sadikin Rusli, hingga diketahui keberadaannya di Surabaya.
Baca juga: Kejagung: Berkas perkara Panji Gumilang dalam tahap koordinasi
"Jadi, Sadikin ini sudah kami panggil tiga kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Kami lalu melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan. Kami mapping terhadap yang bersangkutan, dia ada di Surabaya," papar Ketut.
Penyidik menangkap Sadikin Ali pada hari Sabtu (14/10) di Surabaya, lalu dibawa ke Jakarta tiba pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu (15/10), kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.
Selain melakukan upaya paksa (tangkap), kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka memperkuat bukti di kediaman Sadikin Rusli.
"Kami lakukan penyitaan beberapa barang terkait dengan alat bukti elektronik, beberapa perangkat elektronik, dan beberapa surat," kata Kuntadi.
Dari hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi lainnya, penyidik berkesimpulan bahwa terdapat cukup alat bukti sehingga pihaknya menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung dalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan BPK
Penyidik menyangkakan Sadikin Rusli melanggar ketentuan Pasal 15 atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Jumat (13/10), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dengan pasal yang sama dengan Sadikin Rusli.
Edward yang berstatus PNS dan juga komisaris PT Pupuk BUMN diduga menerima uang suap senilai Rp15 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windy Purnama melalui seseorang berinisial IC.
Terkait dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disematkan kepada Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli,
Terkait dengan Pasal 12 B UU Tipikor yang disematkan kepada Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan pejabat atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung nyatakan Sadikin Rusli dari pihak swasta
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023