Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat pagi.
"Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kejagung sebut tuntutan tiga terdakwa BTS Kominfo dibacakan 30 Oktober
Dia menjelaskan tersangka Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.
"AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," jelas Kuntadi.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.
Namun demikian, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Kejagung telah tetapkan 14 orang tersangka BTS Kominfo
"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK," ujarnya.
Achsanul Qosasi disangka melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka korupsi BTS 4G