Ambon (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon mengimbau para tenaga kerja melaporkan pembayaran Upah Minimum Regional (UMR) yang tidak sesuai standar.

"Layanan pengaduan UMR yang tidak sesuai standar dibuka setiap hari, karena itu kami mengimbau seluruh tenaga kerja melaporkan bila menerima upah tidak sesuai standar minimum provinsi Maluku," kata Kadis Naker setempat, Adser Lamba, Rabu.

Menurut dia, selama ini pihaknya terkendala penegakan aturan terkait pembayaran upah tenaga kerja.

Hal ini disebabkan tenaga kerja tidak melapor secara langsung di Disnaker kota Ambon, tetapi memilih diam menerima pembayaran yang tidak sesuai standar.

"Laporan dari tenaga kerja sangat dibutuhkan, sebagai acuan kita untuk mengambil langkah tegas. Jika tidak ada laporan resmi kita akan kesulitan, karena penanganan tenaga kerja harus melalui tahapan," katanya.

Adser mengatakan, tindak lanjut penanganan persoalan tersebut, pihaknya melakukan sistem jemput bola yakni melakukan pendekatan dengan pengusaha dan tenaga kerja.

"Sebelumnya kami melakukan pendekatan hanya dengan pengusaha, tetapi tahun ini  kami memberlakukan pendekatan dengan tiga pihak, hal ini bertujuan agar informasi seimbang," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawasi pembayaran upah tenaga kerja, yang harus sesuai dengan ketentuan UMP Maluku yakni kisaran antara Rp1.050 juta - Rp1,250 juta dan disesuaikan sektor usaha.

Selama ini, lanjut Adser masih ditemui pelaku usaha seperti hotel dan rumah makan yang melakukan pembayaran upah tidak sesuai standar. Kondisi ini berbeda dengan sektor usaha yang telah maju, dengan pemasukan besar.

"Kami akan terus mengawasi pembayaran upah tenaga kerja sehingga ke depan tidak lagi terjadi permasalahan," tandasnya.

Ditambahkannya, perusahaan yang membayar UMR tidak sesuai standar akan diberikan sanksi sesuai Undang - Undang No 13 tahun 2001 tentang ketenagakerjaan.

"Perusahaan juga wajib memberikan upah kerja lembur, apabila bekerja melewati jam kerja yang ditentukan, karena dihitung sebagai kerja lembur," katanya.

Pewarta: ANTARA

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012