Ambon (Antara Maluku) - Pemilik PT. NAM diadukan karyawannya ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon karena pembayaran gaji tidak mematuhi ketentuan standar Upah Minimum Provinsi.

"Yang menggugat RK alias AK selaku pimpinan perusahan adalah karyawannya yang bernama Agus Unaweckla, proses persidangan di P4D sudah jalan," kata kuasa hukum penggugat, Herman Hattu, di Ambon, Jumat.

Unaweckla menggugat pimpinan perusahaannya, sebuah perusahan distribusi bahan pokok, karena selama 35 tahun bekerja di PT. NAM, standar gajinya tidak pernah mengalami kenaikan dan hanya menerima sekitar Rp1 juta lebih setiap bulan.

Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku setiap tahun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) UMP yang baru untuk diberlakukan bagi semua perusahan baik yang bergerak di bidang jasa, termasuk bidang distribusi bahan pokok.

Herman Hattu mengatakan, proses persidangannya tetap jalan sampai ada putusan P4D dan kalau tidak dipatuhi oleh pemilik perusahan baru pihaknya melakukan intervensi lebih jauh untuk mendesak pemilik PT. NAM.

Meski sudah dua kali digelar persidangan di P4D Kantor Nakertrans Kota Ambon, namun pemilik perusahaan ini tidak pernah menghadirinya tapi diwakilkan kepada salah satu pegawai Kemenakertrans setempat, Maks Pays.

Sejumlah karyawan maupun mantan karyawan perusahaan tersebut mengaku sangat resah dengan sikap RK alias AK yang dinilai selama ini menjadikan mereka sebagai 'Sapi Perahan'.

"Standar gaji antara karyawan yang baru masuk dengan yang sudah puluhan tahun bekerja tetap sama, dan uang makan maupun transport tidak diterima penuh tapi digabungkan dengan gaji bulanan jadi nilainya tidak lebih dari Rp2 juta," kata Unaweckla.

Pemilik PT. NAM, RK yang dihubungi tidak memberikan komentar terkait pengaduan karyawannya itu.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012