Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan JS dan YZ, masing-masing tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon.

"Kedua tersangka ini berasal dari dua kabupaten berbeda, namun sama-sama menjalani pemeriksaan hari ini dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.

Tersangka JS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruas Jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 yang nilai sekitar Rp32 miliar.

Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan ini sudah ada satu tersangka yakni Thomas Wattimena yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB dan saat ini sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Masih ada dua orang yang hari ini sudah dipanggil untuk ketiga kalinya, namun tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku sehingga akan dikoordinasikan dengan pimpinan kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Wahyudi.

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial RR selaku Direktur PT. BSA yang menangani pengerjaan proyek tersebut, sementara GS adalah staf perusahaan tersebut.

Baik RR maupun GS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar, namun status tersangka mereka sempat dicabut setelah melakukan praperadilan terhadap Kejati Maluku.

Sementara tersangka YZ adalah bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten MBD yang diduga terlibat penyalahgunaan biaya langsung perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD tahun anggaran 2017-2018 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Tersangka YZ diduga menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) tidak sah sebagai pertanggungjawaban laporan penggunaan anggaran dengan memasukkan nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas, namun faktanya para ASN ini tidak pernah melakukan hal tersebut.

Kedua tersangka dari kabupaten berbeda ini dijerat melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP
.
Kejati Maluku menahan dua tersangka dugaan korupsi asal Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya serta menitipkan mereka ke Rutan Klas IIA Ambon, Senin (23/10/2023).  ANTARA/Daniel Leonard.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023