Aparat Polisi Sektor Sirimau Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Provinsi Maluku menangkap satu tersangka dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor(curanmor) berinisial LK alias Igo saat melarikan diri ke Piru (Pulau Seram) Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Sirimau AKP Saly Lewerissa setelah menerima informasi yang bersangkutan melarikan diri ke Pulau Seram," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Kamis.

Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini saat ditangkap polisi juga ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor Polisi DE 4785 AL milik Keni Lewankoru selaku korban.

"Sebelum ditangkap polisi mendapat laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (27/10) sekitar pukul 02.00 WIT di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 Desa Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon," ujarnya.

Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di dalam teras rumah korban, dan kondisi ini diketahui setelah korban terbangun pada pukul 03.00 WIT.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan atas pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka sehingga langsung melakukan pengejaran hingga ke Pulau Seram.

Saat menemui tersangka, anggota Unit Reskrim Polsek Sirimau melakukan pemeriksaan dan menginterogasi tersangka dan membawanya bersama barang bukti ke Pulau Ambon.

"Usai diperiksa tersangka dan barang bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku," akui Kasi Humas

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023