Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan pengawasan konten internet yang mengandung pelanggaran kampanye terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy menyatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap konten hoaks yang ditindak lanjuti dengan membuat klarifikasi di media sosial.

“Masyarakat juga dapat melaporkan hal itu lewat kanal- kanal pengaduan baik langsung, melalui telepon ataupun media sosial yang telah terintegrasi dalam Omnichannel,” katanya di Ambon, Senin.

Diskominfo sandi Ambon katanya, juga telah menciptakan Inovasi berupa sistem peringatan dan tanggap dini pencegahan konflik berbasis budaya dan kearifan lokal melalui media komunikasi.

"Sistem ini dibuat untuk mencegah terjadinya konflik, dimana sistem tersebut berbasis budaya dan kearifan lokal serta di dalamnya terdapat peranan media komunikasi, " Katanya.

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dimaksudkan dengan kampanye adalah bagian dari pendidikan politik, dengan metode yang digunakan antara lain lewat media sosial.

“Ketika masuk dalam ranah media sosial maka ada aturan hukum yang harus ditaati termasuk UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya.

Internet dan media sosial katanya, menjadi salah satu metode kampanye yang efektif, sebab memiliki jangkauan yang luas terhadap khalayak, dan dapat diakses lewat handphone.

"Saat ini total pengguna internet di Indonesia adalah 77 persen dari total populasi atau 212,9 juta jiwa dengan waktu rata -rata per hari penggunaan internet 7 jam 42 Menit," Katanya.

Dengan banyaknya informasi yang didapat masyarakat lewat internet, maka ada ancaman gangguan informasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kampanye.

Gangguan informasi tersebut, di antaranya "misinformasi" yaitu informasi salah yang disebarkan orang lain tanpa mengetahui kebenarannya.

Sedangkan Disinformasi Ambon yaitu informasi salah yang sengaja di sebarkan, serta "malinformasi" yaitu informasi yang benar tapi digunakan untuk pembunuhan karakter, atau menghancurkan reputasi pihak lain.

“Terhadap hal- hal ini tentunya anggota Bawaslu kecamatan harus peka dan cepat tanggap,” katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023