Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Polisi Midi Siswoko meminta masyarakat di provinsi ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-penetapan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imbauan itu disampaikan oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko kepada awak media di ruang kerjanya di Mapolda, di Ternate, Rabu, menanggapi situasi di Malut pasca-penetapan KPK kepada Gubernur, Abdul Gani Kasuba bersama sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemprov Malut dan beberapa pihak swasta menjadi tersangka di KPK.

Kapolda mengatakan, saat ini situasi kamtibmas di Malut masih aman, sehingga ia meminta semua pihak di provinsi untuk bersama - sama menjaga keamanan masyarakat, agar Malut tetap kondusif.

"Kepada masyarakat di Malut, kami minta tidak ada reaksi apapun, karena ini adalah pelaksana penegak hukum yang sudah sesuai dengan prosedur penegak hukum, harus ditegakkan untuk negara hukum," ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Menyinggung mengenai pengamanan di sejumlah tempat, seperti ruangan kerja Gubernur Malut, dan sejumlah ruangan kepala dinas di lingkup Pemprov Malut di Kota Sofifi, serta rumah dinas Gubernur yang berada di Kelurahan Takoma, Kota Ternate yang telah disegel oleh tim KPK, kata Kapolda, belum ada permintaan dari pihak KPK untuk mengamankan.

"Kami meminta kepada pihak - pihak, sejumlah tempat yang telah disegel oleh tim KPK, agar tidak merusak, karena itu akan melanggar hukum jadi harus menghormati penegakan hukum yang dilakukan dari lembaga antirasuah itu," kata Kapolda Malut.

Sementara pada Rabu (20/12) sekitar pukul 13.00 Wit, atau pukul 11.00 Wib KPK telah mengumumkan status hukum Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba bersama sejumlah kepala dinas di lingkup Pemrov Malut dan beberapa pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi, lelang jabatan dan proyek serta pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Malut.

Dari 18 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK di dua lokasi yakni di Jakarta dan Kota Ternate, pada Senin (18/12) itu, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, sementara 11 orang lainnya masih dalam pemeriksaan oleh tim KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp725 juta.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023