Ambon (Antara Maluku) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum merealisasikan hak kepesertaan (participating interest - PI) 10 persen pengelolaan Migas Blok Masela untuk Provinsi Maluku.

"Kami masih menunggu realisasi dari Kementerian ESDM guna mewujudkan hak Pemprov Maluku bersama sembilan Kabupaten dan dua Kota," kata Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy, ketika dikonfirmasi, Senin.

Dia tidak menjelaskan alasan Kementerian ESDM belum memberikan hak tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu menegaskan bahwa PI 10 persen pengelolaan Blok Masela menjadi hak rakyat setempat sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

"PI 10 persen blok Masela bukan hanya bagian dari hak warga Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Maluku Barat Daya (MBD) sebagai lokasi pengeboran Migas tersebut, tapi semua rakyat di sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku," katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013