Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) calon anggota legislatif  dari 18 partai politik dikembalikan untuk dilakukan perbaikan paling lambat 12 Januari 2024.

"Hingga batas waktu penyampaian LADK Parpol pada 8 Januari 2024, seluruh parpol telah memasukkan laporan tetapi dikembalikan untuk dilakukan perbaikan hingga 12 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, Safrudyn Layn di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, parpol diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

"Jika hingga batas waktu yang ditetapkan 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIT, ada parpol yang menyampaikan LADK tidak lengkap, maka parpol di dapil tersebut dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024," Katanya.

Pelaporan LADK ini, merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu dan para calon anggota legislatif

“Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya, " Kata Safrudyn.

Dijelaskan, cakupan LADK adalah periode pembukuan seluruh transaksi keuangan untuk kampanye mulai dari pembukaan rekening partai sampai aktifitas pada 6 Januari 2024.

Setidaknya ada tujuh komponen utama yang harus dilaporkan di LADK seperti aktifitas keuangan partai, rekening partai, aktivitas belanja caleg dan sebagainya.

"Semua laporan harus dilengkapi dalam pengisian LADK," Kata Safrudyn.

Ia mengakui, Kekurangan laporan parpol itu seperti dari 35 orang Calon Anggota legislatif dari parpol, sebagian belum melaporkan rekening dana kampanye.

"Ada atau tidaknya rekening dana kampanye maupun dana parpol tersebut, wajib dilaporkan ke KPU, " katanya.

Jika dalam laporan katanya, ada caleg yang diusung partai dan tidak memiliki alokasi anggaran kampanye dan dana partai, tetap harus dilaporkan.

"Jika ada caleg yang tidak mempunyai anggaran wajib melaporkan rekening dana kampanye walaupun saldo kosong, "ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024