Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3 Prof Mahfud Md percaya polisi dapat mengungkap kasus dugaan pengancaman Calon Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan di media sosial.
"Biar diselidiki, sebaiknya jangan saling ancam mengancam, karena ini negara hukum, negara demokrasi. Saya percaya aparat bisa mengungkap itu," ujar Mahfud setelah menyampaikan visi misi dan gagasan bertema Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Menurut dia, tentunya aparat kepolisian akan bergerak dengan melakukan penyelidikan, apalagi pengancaman melalui media sosial itu bisa dilacak siapa yang melakukan pengancaman tersebut.
"Kalau diancam melalui medsos itu kan bisa dilacak pengancamnya, dan kadangkala dari sudut ilmu intelijen yang mengancam kadangkala bukan musuh, temannya sendiri seakan-akan bikin ancaman agar orang lain tertarik. Bukan ngancam beneran, itu bisa terjadi," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Polri: Pemilik akun pengancam Anies ditangkap di Jember
Saat ditanyakan apakah Anies perlu melaporkan atas pengancaman itu, apalagi ancamannya akan dibunuh, kata Mahfud, pihaknya mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
"Yah kalau mau melapor, melapor aja. Tapi, sebenarnya kalau kejahatan itu tidak perlu laporan kok, yang perlu laporan kalau delik aduan. Kalau kejahatan seperti itu, (diibaratkan) ada kebakaran dimana itu, polisi harus langsung cari pembakarnya, tidak perlu tunggu laporan, habis nanti," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan, semua warga Indonesia punya hak dan kedudukan sama di mata hukum, sehingga apabila ada persoalan hukum tentu ada proseduralnya.
"Jadi di dalam hukum, ada laporan, ada pengaduan. Menurut saya, Anies tidak perlu melapor kalau memang data itu tidak ada. Tetapi, polisi langsung bergerak, kan kita punya polisi cyber yang bisa tahu ini pertama muncul ini, kan gitu," ucap dia menegaskan.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mendapatkan ancaman melalui komentar negatif bernada ancaman akan ditembak di salah satu konten yang diunggah di media sosial TikTok dituliskan nitizen hingga viral dan langsung menjadi perbincangan publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polhukam percaya polisi ungkap pengancam Anies di medsos
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Biar diselidiki, sebaiknya jangan saling ancam mengancam, karena ini negara hukum, negara demokrasi. Saya percaya aparat bisa mengungkap itu," ujar Mahfud setelah menyampaikan visi misi dan gagasan bertema Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Menurut dia, tentunya aparat kepolisian akan bergerak dengan melakukan penyelidikan, apalagi pengancaman melalui media sosial itu bisa dilacak siapa yang melakukan pengancaman tersebut.
"Kalau diancam melalui medsos itu kan bisa dilacak pengancamnya, dan kadangkala dari sudut ilmu intelijen yang mengancam kadangkala bukan musuh, temannya sendiri seakan-akan bikin ancaman agar orang lain tertarik. Bukan ngancam beneran, itu bisa terjadi," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Polri: Pemilik akun pengancam Anies ditangkap di Jember
Saat ditanyakan apakah Anies perlu melaporkan atas pengancaman itu, apalagi ancamannya akan dibunuh, kata Mahfud, pihaknya mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
"Yah kalau mau melapor, melapor aja. Tapi, sebenarnya kalau kejahatan itu tidak perlu laporan kok, yang perlu laporan kalau delik aduan. Kalau kejahatan seperti itu, (diibaratkan) ada kebakaran dimana itu, polisi harus langsung cari pembakarnya, tidak perlu tunggu laporan, habis nanti," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan, semua warga Indonesia punya hak dan kedudukan sama di mata hukum, sehingga apabila ada persoalan hukum tentu ada proseduralnya.
"Jadi di dalam hukum, ada laporan, ada pengaduan. Menurut saya, Anies tidak perlu melapor kalau memang data itu tidak ada. Tetapi, polisi langsung bergerak, kan kita punya polisi cyber yang bisa tahu ini pertama muncul ini, kan gitu," ucap dia menegaskan.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mendapatkan ancaman melalui komentar negatif bernada ancaman akan ditembak di salah satu konten yang diunggah di media sosial TikTok dituliskan nitizen hingga viral dan langsung menjadi perbincangan publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polhukam percaya polisi ungkap pengancam Anies di medsos
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024