Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Halbar untuk mengenakan pakaian kebaya saat ke kantor mulai tanggal 18-22 April 2013.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halbar, Syarif Alidi Ternate, Kamis mengatakan, kewajiban mengenakan pakaian kebaya bagi PNS wanita saat ke kantor tersebut dalam rangkaian memperingati hari Kartini 21 April 2013.

PNS wanita yang masuk kantor tidak mengenakan kebaya akan disuruh pulang dan dianggap absen masuk kantor, namun kewajiban ini tidak berlaku bagi PNS wanita yang lagi hamil, karena wanita hamil tidak mungkin mengenakan pakaian kebaya.

Ia mengatakan, corak pakaian kebaya yang dikenakan PNS wanita masuk kantor bebas sesuai dengan selera masing-masing, namun diimbau untuk menggunakan corak kain lokal sebagai salah satu upaya melestarikan budaya setempat.

PNS wanita di lingkup Pemkab Halbar tidak keberatan dengan kewajiban tersebut, namun hanya bagi PNS yang sebelumnya masuk kantor menggunakan sepeda motor sendiri terpaksa beralih naik bentor, karena mengenakan kebaya kesulitan saat mengendarai motor.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013