Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta peserta pemilu 2024 di daerah itu agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing sebelum memasuki masa tenang.

“Kami minta alat peraga kampanye dapat diturunkan sendiri karena sesuai aturan hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye pemilu, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurut Subair, kampanye yang dilakukan pada masa tenang dapat dikategorikan kampanye di luar jadwal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Bagi setiap orang yang melakukan kampanye pada masa tenang berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu ataupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu,” ujarnya.

Dalam Pasal 492 UU Pemilu menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Selain itu, kata dia, ada ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Aturan lainnya, dalam pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, Subair menegaskan bahwa alat peraga kampanye presiden dan wakil presiden serta calon legislatif dan calon DPD RI yang terpasang hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIT.

Apabila telah masuk masa tenang pemilu mulai 11 - 13 Februari 2024 maka APK tersebut dapat ditertibkan dan diamankan dengan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat serta Desa/Kelurahan dan Negeri setempat.

Setelah APK tersebut diturunkan dan dicatat, kata dia, diamankan pada kantor desa/kelurahan dan negeri untuk diambil oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.

“Apabila alat peraga kampanye tersebut belum sempat diturunkan maka petugas Satpol PP Kota Ambon yang akan menertibkannya,” ucap Subair.
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024